Rabu, 28 November 2012



Keselamatan (safety) telah menjadi isu global termasuk juga untuk rumah sakit. Ada lima isu penting yang terkait dengan keselamatan (safety) di rumah sakit yaitu : keselamatan pasien (patient safety), keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan di rumah sakit yang bisa berdampak terhadap keselamatan pasien dan petugas, keselamatan lingkungan (green productivity) yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan keselamatan ”bisnis” rumah sakit yang terkait dengan kelangsungan hidup rumah sakit. Ke lima aspek keselamatan tersebut sangatlah penting untuk dilaksanakan di setiap rumah sakit.
penelitian di rumah sakit di Utah dan Colorado serta New York. Di Utah dan Colorado ditemukan KTD (Adverse Event) sebesar 2,9 %, dimana 6,6 % diantaranya meninggal. Sedangkan di New York KTD adalah sebesar 3,7 % dengan angka kematian 13,6 %. Angka kematian akibat KTD pada pasien rawat inap di seluruh Amerika yang berjumlah 33,6 juta per tahun berkisar 44.000 – 98.000 per tahun. Publikasi WHO pada tahun 2004, mengumpulkan angka angka penelitian rumah sakit di berbagai Negara : Amerika, Inggris, Denmark, dan Australia, ditemukan KTD dengan rentang 3,2 – 16,6 %. Dengan data-data tersebut, berbagai negara segera melakukan penelitian dan mengembangkan Sistem Keselamatan Pasien.
Di Indonesia data tentang KTD apalagi Kejadian Nyaris Cedera (Near miss) masih langka, namun dilain pihak terjadi peningkatan tuduhan “mal praktek”, yang belum tentu sesuai dengan pembuktian akhir.
Perawat sebagai anggota inti tenaga kesehatan yang jumlahnya terbesar di rumah sakit (sebesar 40 – 60%) dan dimana pelayanan keperawatan yang diberikan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, memiliki peran kunci dalam mewujudkan keselamatan pasien dan menekan masalah medical error.
Keselamatan pasien merupakan salah satu indikator klinik mutu pelayanan keperawatan[1], Oleh karena itu sebagai tenaga kesehatan perlu memahami aspek hukum keselamatan pasien untuk melindungi diri sendiri dari tuntutan hukum dan untuk melindungi keselamatan pasien.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang keselamatan pasien rumah sakit, definisi keselamatan pasien rumah sakit adalah  suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, insiden adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien, terdiri dari Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Cedera dan Kejadian Potensial Cedera.
Keselamatan pasien (patient safety) merupakan suatu variabel untuk mengukur dan mengevaluasi kualitas pelayanan keperawatan yang berdampak terhadap pelayanan kesehatan[2]
Standar keselamatan pasien rumah sakit yang disusun ini mengacu pada ”Hospital Patient Safety Standards” yang dikeluarkan oleh Joint Commision on Accreditation of Health Organizations, Illinois, USA, tahun 2002, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi perumahsakitan di Indonesia[3].
Standar keselamatan pasien tersebut terdiri dari tujuh standar yaitu :
a.    Hak pasien
b.    Mendidik pasien dan keluarga
c.    Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
d.   Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
e.    Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
f.     Mendidik staf tentang keselamatan pasien
g.    Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien
a.       Pasal 43 tentang keselamatan pasien disebutkan bahwa :
1)        Rumah Sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien.
2)        Standar keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pelaporan insiden,  menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan.
3)        Rumah Sakit melaporkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh Menteri.
4)        Pelaporan insiden keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara anonim dan ditujukan untuk mengkoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien.
5)        Ketentuan lebih lanjut mengenai standar keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
b.      Pasal 46 UU Rumah Sakit No. 44 tahun 2009
bahwa Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di rumah sakit
a.       Bab IV Pasal 8 sasaran keselamatan pasien rumah sakit
1)         Setiap rumah sakit wajib mengupayakan pemenuhan  sasaran Keselamatan Pasien.
2)        Sasaran Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tercapainya hal-hal sebagai berikut:
(1)      Ketepatan identifikasi pasien;
(2)      Peningkatan komunikasi yang efektif;
(3)      Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai;
(4)      Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi;
(5)      Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan; dan
(6)      Pengurangan risiko pasien jatuh.
Keselamatan pasien merupakan prioritas dalam pelayanan kesehatan. Kita harus melindungi klien dari terjadinya cedera fisik dan emosional dengan terus mencari dan menghilangkan objek yang menjadi ancaman keselamatan. The Joint Commission (TJC) setiap tahunnya memperbarui dan menerbitkan National Patient safety Goals. Sebagai contoh tindakan yang mengancam keselamatan pasien adalah kesalahan pemberian obat yang dilakukan oleh perawat. Ada dua pasien yang namanya sama dengan diagnosa medis yang berbeda dan mendapatkan therapy yang berbeda pula. Saat memberikan obat , perawat tidak menggunakan prinsip pemberian obat dengan benar, perawat tidak memeriksa atau mencocokkan  dulu apakah identitas pasien, nama obat yang akan diberikan telah sesuai. Sehingga terjadi kesalahan pemberian obat pada kedua pasien tersebut.
KTD yang sering terjadi pada pasien selama di rawat bisa disebabkan oleh berbagai faktor antara lain beban kerja perawat yang tinggi, alur komunikasi yang kurang tepat, penggunaan sarana kurang tepat dan lain sebagainya. Contoh KTD adalah  kejadian dekubitus, kesalahan pemberian obat oleh perawat, pasien jatuh, cedera akibat restrain, infeksi nosokomial, flebitis.
Contoh lain dari  KTD yang sering terjadi adalah Nosokomial infeksi. Di Indonesia, penelitian yang dilakukan di sebelas rumah sakit di DKI Jakarta pada tahun 2004 menunjukkan bahwa 9,8% pasien rawat inap mendapat infeksi yang baru selama di rawat.
Hampir setiap tindakan medis menyimpan potensi resiko. Banyaknya jenis obat, jenis pemeriksaan dan prosedur, serta jumlah pasien dan staf Rumah Sakit yang cukup besar, merupakan hal yang potensial bagi terjadinya kesalahan medis (medical errors). Kesalahan medis didefinisikan sebagai: suatu kegagalan tindakan medis yang telah direncanakan untuk diselesaikan tidak seperti yang diharapkan (yaitu., kesalahan tindakan) atau perencanaan yang salah untuk mencapai suatu tujuan (yaitu., kesalahan perencanaan). Kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis ini akan mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien.
Setiap tahun, puluhan juta pasien di seluruh dunia mengalami keadaan cedera yang menetap atau kematian akibat perawatan medis yang tidak aman. Hampir satu dari sepuluh pasien dirugikan saat menerima perawatan kesehatan di rumah sakit baik pemerintah atau rumah sakit swasta yang menggunakan teknologi maju (WHO, 2008). The Institute of Medicine memprediksikan bahwa 100.000 kematian pertahun terjadi akibat salah pemberian obat (Kohn, Corrigan & Donaldson, 2000). Bahkan lebih penting lagi, kita memiliki bukti yang sangat sedikit tentang beban perawatan yang tidak aman di negara-negara berkembang di mana mungkin ada risiko lebih besar membahayakan pasien karena keterbatasan infrastruktur, teknologi dan sumber daya. WHO (2011) menuliskan terdapat enam urutan teratas penelitian yang dibutuhkan untuk menidentifikasi tentang patient safety, yaitu : obat palsu dan obat yang belum memenuhi standar, kompetensi dan keahlian yang inadequate, maternal and newborn care, health care-assosiated infectionas, pemberian injeksi yang tidak aman, dan pemberian transfuse darah yang tidak aman. Transfusi darah yang tidak aman, diprediksikan memberikan kontribusi terhadap penyebaran HIV sekitar 5-15%. Studi WHO memperlihatkan bahwa 60 negara tidak memiliki penapisan terhadap prosedur pemberian transfusi yang aman[4].
Terkait dengan kualitas pelayanan rumah sakit, sebuah rumah sakit harus mengutamakan keselamatan pasien[5]. Namun demikian, patient safety tidak hanya di tekankan di rumah sakit saja, tetapi di semua tatanan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan termasuk di tatanan layanan klinik.
Dalam permenkes nomor 28 tahun 2011 tentang klinik di Bagian Ketiga Bangunan dan Ruangan pasal 8 ayat 3 disebutkan bahwa bangunan klinik harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut. Pasal  11 ayat 2 disebutkan bahwa peralatan medis dan nonmedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.
Di Indonesia, telah dikeluarkan pula Keputusan menteri nomor 496/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis di Rumah Sakit, yang tujuan utamanya adalah untuk tercapainya pelayanan medis prima di rumah sakit yang jauh dari medical error dan memberikan keselamatan bagi pasien. Perkembangan ini diikuti oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia(PERSI) yang berinisiatif melakukan pertemuan dan mengajak semua stakeholder rumah sakit untuk lebih memperhatian keselamatan pasien di rumah sakit. Mempertimbangkan betapa pentingnya misi rumah sakit untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik terhadap pasien mengharuskan rumah sakit untuk berusaha mengurangi medical error sebagai bagian dari penghargaannya terhadap kemanusiaan, maka dikembangkan system Patient Safety yang dirancang mampu menjawab permasalahan yang ada.
Menurut Darwito dalam simposium keselamatan pasien dalam standar Akreditasi RS yang dikutip dari koran suara merdeka hari minggu tanggal 16 September 2012 di ungkapkan bahwa standar pelayanan berorientasi keselamatan pasien merujuk pada enam sasaran. Keenamnya yakni ketepatan identifikasi pasien, peningkatan komunikasi efektif, peningkatan keamanan obat yang perlu di waspadai, menerapkan keselamatan operasi tepat lokasi, prosedur dan pasien operasi, pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan, dan pengurangan risiko pasien jatuh. komunikasi merupakan bagian terpenting baik antar petugas maupun dengan pasien. Komunikasi efektif harus terjalin tak hanya dengan sesama karyawan tapi juga antar karyawan pasien[6].
Faktor yang paling banyak kontribusinya terhadap kesalahan-kesalahan macam ini adalah tidak ada atau kurangnya proses pra-bedah yang distandardisasi. Rekomendasinya adalah untuk mencegah jenis-jenis kekeliruan yang tergantung pada pelaksanaan proses verifikasi prapembedahan; pemberian tanda pada sisi yang akan dibedah oleh petugas yang akan melaksanakan prosedur; dan adanya tim yang terlibat dalam prosedur ’Time out” sesaat sebelum memulai prosedur untuk mengkonfirmasikan identitas pasien,  prosedur dan sisi yang akan dibedah.




[1] Dikutip dari nursalam dalam manajemen keperawatan aplikasi dalam praktik keperawatan profesional
[2] Nursalam dalam bukunya Manajemen Keperawatan Aplikasi dalam praktik Keperawatan Profesional, hlm 307
[3] Depkes RI, Pedoman Penanggulangan Keselamatan Pasien Rumah Sakit
[4] Dikutip dari internet tanggal 15 September 2012 jam 18.00 http:/www.fik.ui.ac.id/pkko/files/UTS_SIM-ERIN.pdf
[5] Dikutip dari Notoatmojo dalam Etika dan hukum kesehatan, hlm 161
[6] dikutip dari darwito dalam terapkan pelayanan fokus kepada pasien, koran suara merdeka , hal 14, minggu 16 september 2012

0 komentar:

Posting Komentar